Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti pembayaran gaji anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun, yang terus berlanjut meski sudah tidak masuk kantor sejak Juni 2025.
PBHI menilai hal ini melanggar peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, mempertanyakan kejelasan status Beni Saswin Nasrun.
“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil, Senin (12/1/2026).
Menurut data BK DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025.
Politisi Partai Demokrat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Fadhil menegaskan, ketidakhadiran Beni Saswin Nasrun yang berkepanjangan seharusnya menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar.
Ia merujuk pada Undang-Undang MD3 yang mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam waktu tertentu.
Fadhil mengingatkan BK DPRD Sumbar untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ia menekankan, penanganan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga DPRD.
“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” katanya.
Fadhil juga mengingatkan agar lambannya sikap BK DPRD Sumbar tidak memunculkan pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan.






