Optimalisasi PAD Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

oleh -95 Dilihat
optimalisasi-pad-sumbar,-evi-yandri-minta-pemprov-konkretkan-rekomendasi-dprd
Optimalisasi PAD Sumbar, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026, dengan fokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi defisit anggaran. Kesepakatan ini dicapai melalui rapat paripurna DPRD pada 17 November.

Total APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6,41 triliun, dengan target PAD sebesar Rp3,45 triliun. Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp429,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp2,75 triliun.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan perlunya solusi cepat untuk mengatasi pengurangan dana transfer tersebut. “Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD,” ujarnya. Langkah-langkah optimalisasi PAD mencakup tambahan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp21,5 miliar, dengan total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar.

DPRD telah melakukan kajian mendalam terkait Pajak Air Permukaan (PAP) bersama tenaga ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasil kajian tersebut telah direkomendasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. “Dalam surat itu, DPRD juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” kata Evi Yandri, seraya menambahkan bahwa rekomendasi ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan dinilai signifikan, dengan perkiraan penerimaan mencapai hampir Rp600 miliar. Landasan hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Untuk merealisasikan potensi tersebut, Evi Yandri mendesak Pemprov untuk merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Ia menilai bahwa mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan perlu diperkuat. “Revisi ini penting agar NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara jelas, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan pengembangan skema tarif berbasis klaster, seperti yang diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat, berdasarkan volume penggunaan atau luas lahan. Luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk perkebunan BUMN dan masyarakat.

Evi Yandri mengusulkan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Tim ini bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar.

Untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan efektif, Pemprov perlu membuka ruang dialog dengan industri perkebunan melalui forum kesepakatan bersama. “Pendekatan ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan alokasi PAP digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan yang menjadi objek pajak,” ungkapnya.

Jaminan kepastian hukum juga harus diperkuat melalui MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. “Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” pungkas Evi Yandri.