Nevi Zuairina: Lindungi UMKM, Revisi UU Persaingan Usaha!

oleh -108 Dilihat
menjawab-tantangan-ekonomi-digital,-nevi-zuairina:-revisi-uu-persaingan-usaha-harus-lindungi-umkm
Menjawab Tantangan Ekonomi Digital, Nevi Zuairina: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Lindungi UMKM

Jakarta – DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menekankan bahwa revisi ini harus memperkuat perlindungan UMKM dan kepentingan konsumen.

Nevi menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi, Senin (2/2), membahas naskah akademik dan draf perubahan undang-undang tersebut.

Menurut Nevi, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab perkembangan teknologi dan model bisnis baru.

Ia menyoroti perlunya peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum, penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, dan penguatan perlindungan konsumen.

“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil,” tegas Nevi.

Legislator dari Sumatera Barat II ini menambahkan, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan UMKM.

Nevi juga menekankan pentingnya memperluas definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang berdampak langsung pada pasar domestik.

Pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, dan dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas.

Selain perlindungan pelaku usaha, Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam revisi regulasi.

“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam,” ujarnya.

Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi, maupun sumber daya manusia.

Ia mendorong agar KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel.