Padang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya data akurat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Sumatera Barat (Sumbar).
Penegasan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Auditorium Gubernuran, Selasa (13/1/2026).
Tito Karnavian mengatakan, data yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan penanganan bencana.
“Dalam penanganan kebencanaan, kuncinya adalah pendataan. Data harus cepat dan akurat, karena itulah yang menjadi dasar dalam menyusun setiap kebijakan,” tegas Tito Karnavian.
Pemerintah menggunakan enam indikator utama untuk menilai progres pemulihan pascabencana. Indikator tersebut meliputi roda pemerintahan, layanan publik, akses jalan, aktivitas perekonomian, sosial kemasyarakatan, dan ketersediaan layanan dasar.
Mendagri menilai, pemulihan di Sumbar menunjukkan perkembangan positif. Dari 16 kabupaten dan kota terdampak, 12 daerah berangsur pulih.
Empat daerah masih membutuhkan penanganan intensif, yaitu Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, dan Pesisir Selatan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melaporkan, bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 307.936 jiwa.
Bencana tersebut menyebabkan 264 orang meninggal dunia, 72 hilang, 401 luka-luka, dan 10.854 mengungsi.
Total kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp15,63 triliun, sementara total kerugian diprediksi Rp17,91 triliun. Total nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp33,55 triliun.
“Seluruh data tersebut telah dituangkan ke dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” kata Mahyeldi.
Dokumen R3P memberikan gambaran utuh mengenai kebutuhan pascabencana, pembagian kewenangan, dan sektor-sektor terdampak.
Mahyeldi menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Penyusunan dokumen R3P diselesaikan dalam 18 hari, dari tenggat waktu 90 hari yang diberikan pemerintah pusat.






