KPU Sumbar Tetapkan Empat Calon Gubernur Sumbar

oleh -843 Dilihat

Padang – KPU Sumatera Barat resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Rabu 23 September 2020 bertempat di Aula Gedung KPU Sumbar, Padang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilakukan secara tertutup, dan terbatas.

“Hal ini sesuai aturan KPU RI, guna meminimalisir adanya potensi penyebaran virus Covid-19, karena itu gelar secara internal,” kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.

Keputusan penetapan itu sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 51/PL.01.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020.

Usai ditetapkan, KPU Sumbar pada Kamis 24 September 2020 besok akan langsung menetapkan nomor urut pasangan calon.

Untuk penetapan nomor urut sendiri juga dilakukan secara terbatas.

Namun, Amnasmen mengatakan, masyarakat tetap bisa menyaksikan secara langsung melalui televisi, maupun sosial media milik KPU Sumbar.

“Besok kita akan lakukan pencabutan nomor urut paslon. Tahapan tersebut dilakukan secara terbatas. Untuk pendukung dan masyarakat yang mau melihat, dapat melihatnya melalui televisi, dan sosial media Facebook KPU Sumbar,” sebut Amnasmen.

Hadir seluruh Komisioner KPU Sumbar diantaranya, Amnasmen, Gebril Daulai, Nova Indra, Izwaryani, dan Yanuk Sri Mulyani dalam penetapan tersebut.