KPU Ingatkan Irman Gusman Soal Batas Akhir Umum Status Eks Koruptor

oleh -415 Dilihat
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Irman Gusman, eks Ketua DPD RI, untuk jujur mengenai status dirinya sebagai mantan narapidana korupsi sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

MK menyatakan, pemilu ulang ini akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melalui kampanye.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyatakan bahwa 21 Juni 2024 adalah batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen bukti kepada KPU Sumbar yang menunjukkan bahwa dirinya telah mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka, termasuk pengakuannya sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses luas oleh masyarakat dan pemilih.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6/2024).

Ory Sativa Syakban menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK, perubahan DCT DPD Dapil Sumbar harus diumumkan kepada publik paling lambat 22 Juni.

Di sisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 seperti PPK dan PPS untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, serta mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK, dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU,” ucapnya.