Kemensos Tingkatkan Kapasitas Pendamping Sosial, Atasi Masalah di Surabaya

oleh -157 Dilihat
adakan-peningkatan-kapasitas,-kemensos-perkuat-pendamping-rehabilitasi-sosial
Adakan Peningkatan Kapasitas, Kemensos Perkuat Pendamping Rehabilitasi Sosial

Surabaya – Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendamping sosial untuk menangani 26 permasalahan sosial yang semakin kompleks di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 20 November, ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pendamping dalam menyelesaikan masalah sosial secara efektif dan terukur.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menegaskan bahwa para pendamping sosial merupakan bagian integral dari organisasi Kemensos. “Artinya mereka terikat oleh aturan-aturan kepegawaian, dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melaksanakan kerja dan hasil kerjanya,” ujarnya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan penguatan kapasitas SDM pendamping di Surabaya. Ia menambahkan bahwa kinerja para pendamping akan dievaluasi berdasarkan standar yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 635 pendamping sosial dari 38 provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan ini. Mereka adalah tenaga kemasyarakatan yang direkrut oleh Kemensos dan telah dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Secara operasional, para pendamping ini berada di bawah kendali Direktorat RSKBK.

Dalam peningkatan kapasitas SDM pendamping, Kemensos melibatkan narasumber yang memberikan pengetahuan tentang manajemen rehabilitasi sosial, manajemen alur kerja yang mengacu pada keilmuan pekerjaan sosial, dan manajemen teknologi komunikasi. Isye, pelaksana kegiatan ini, menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar para pendamping memiliki kepastian dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tahapan dan langkah-langkah penanganan. “Sehingga bisa direncana, dihitung, dilihat, dan dipertanggung jawabkan,” katanya.

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM pendamping ini mengikutsertakan para pendamping dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah. Rachmat menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan di provinsi lainnya dengan dukungan anggaran yang memadai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standar yang sama dalam mendata, menangani, dan menyelesaikan permasalahan sosial di seluruh Indonesia.

Rudi, seorang pendamping dari Banyuwangi, Jawa Timur, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengaku senang dengan pengakuan tetap tentang status kepegawaiannya dan merasa lebih tenang dalam bekerja karena ada standar yang terukur. “Mulai dari memahami dan mengetahui tentang masalah sosial yang kelak akan ditangani, membuat rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, sampai pada terminasi dan teryakini masalah sosial itu terselesaikan secara penuh,” ungkapnya.