JAKARTA – Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia terus meningkat sepanjang 2025. Laporan Auriga Nusantara mencatat ada 33 kasus dengan total 198 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah itu naik dibanding 2024 yang mencatat 26 kasus. Secara kumulatif, sejak 2014 total kasus telah mencapai 193 kejadian. Tren ini menunjukkan ancaman terhadap pembela lingkungan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola yang berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Ekspansi industri ekstraktif, proyek strategis nasional, dan kebijakan hilirisasi sumber daya alam disebut menjadi pendorong utama kian besarnya tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Sepanjang 2025, kasus-kasus tersebut tersebar di 21 provinsi. Konsentrasi tertinggi berada di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara.
Di Jawa Tengah, tercatat lima kasus dengan ragam konflik, mulai dari kawasan karst, agraria, hingga kriminalisasi aktivis. Situasi di NTT juga dinilai serius setelah muncul dugaan pembunuhan terhadap aktivis penolak proyek geothermal, Rudolfus Oktavianus Ruma.
Sementara itu, di Sumatera Utara, konflik melibatkan masyarakat adat dan korporasi besar seperti PT Toba Pulp Lestari serta PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). Perseteruan itu berujung pada kekerasan dan kriminalisasi.
Jika ditelusuri berdasarkan sektor, pertambangan dan energi menjadi yang paling banyak memicu ancaman dengan 11 kasus. Disusul perkebunan 8 kasus, kehutanan 6 kasus, lingkungan hidup 5 kasus, kelautan 2 kasus, dan pertanahan 1 kasus.
Dominasi sektor tersebut memperlihatkan eratnya hubungan antara konflik lingkungan dan kepentingan investasi. Di banyak tempat, ruang hidup warga berhadapan langsung dengan proyek berskala besar.
Dari bentuk ancaman, 24 kasus tercatat sebagai kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum. Selain itu, ada 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.
Kondisi itu menunjukkan instrumen hukum kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap proyek pembangunan. Pembela lingkungan akhirnya menghadapi tekanan berlapis, baik dari korporasi maupun aparat negara.
Meski Indonesia memiliki regulasi perlindungan, pelaksanaannya dinilai masih lemah. Perlindungan hukum belum berjalan efektif dan cenderung reaktif. Akibatnya, pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Laporan itu juga menyoroti empat persoalan utama, yaitu impunitas pelaku, meningkatnya kriminalisasi, lemahnya perlindungan hukum, dan terbatasnya akses terhadap keadilan.
Auriga Nusantara mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan reformasi kebijakan dan memperkuat perlindungan terhadap pembela lingkungan. Tanpa langkah konkret, ancaman diperkirakan terus meningkat seiring meluasnya investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Perlindungan terhadap pembela lingkungan dipandang bukan hanya soal hak asasi manusia. Lebih dari itu, perlindungan ini menjadi kunci bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas demokrasi di Indonesia.






