Keluarga Korban Kecelakaan Padang Bisa Gugat PT KAI

oleh -333 Dilihat
prof-elwi-danil-:-pt-kai-bisa-digugat-oleh-keluarga-korban-kecelakaan 
Prof Elwi Danil : PT KAI Bisa Digugat Oleh Keluarga Korban Kecelakaan 

Padang – Tragedi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan siswa SMAN 10 Padang memicu perdebatan mengenai tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sorotan tajam tertuju pada standar keselamatan di perlintasan kereta api.

Menanggapi insiden tersebut, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) berpendapat bahwa PT KAI berpotensi menghadapi gugatan hukum. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan palang pintu perlintasan dapat menjadi dasar tuntutan.

“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban kecelakaan di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur,” ujarnya pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, meskipun jerat pidana sulit diterapkan, PT KAI sebagai sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Tindakan tidak memasang palang pintu di perlintasan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, yang dalam kategori hukum disebut “Onrechtmatige overheid daad” sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiel, seperti kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan, serta kerugian immateriel berupa penderitaan batin yang dapat dikuantifikasi dalam bentuk uang. “Kerugian yang diderita adalah kerugian immateriel yang dapat dinilai atau kuantifisir menjadi kerugian materiel,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025, sebuah minibus yang membawa tujuh siswa SMAN 10 Padang tertabrak kereta api jurusan BIM. Akibat kejadian tersebut, dua siswa, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Kendaraan tersebut terseret sejauh 10 meter.