Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah keras pernyataan penasihat hukum tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BNI ke PT Benal Ichsan Persada. Bantahan ini terkait penyidikan yang sedang berjalan.
Kejari Padang menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial dan daring tidak sesuai fakta hukum.
Afdal Saputra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, menyatakan penyitaan uang Rp17,55 miliar telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan izin Pengadilan Negeri Padang,” tegas Afdal, Senin (9/3/2026).
Afdal menambahkan, upaya hukum pihak tersangka melalui praperadilan juga telah ditolak pengadilan.
Kejari Padang juga membantah tudingan salah sita rumah. Afdal menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah.
Objek tersebut disita karena menjadi agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai Rp34 miliar.
Penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai DPO juga ditegaskan telah sesuai prosedur. Praperadilan terkait hal ini pun ditolak pengadilan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Beny telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan jelas.
Terkait pelunasan kredit PT Benal Ichsan Persada, Afdal membenarkan hal itu. Namun, pelunasan dilakukan setelah penetapan tersangka.
“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” pungkas Afdal.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini ditegaskan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.






