Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan saat proses praperadilan yang diajukan BSN atas status tersangka dirinya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.
BSN menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).
Menurut Budi, penetapan DPO dilakukan karena BSN telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Padang. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka.
Kejari Padang mengumumkan status buron BSN bertepatan dengan proses praperadilan yang diajukan BSN atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
BSN diduga terlibat korupsi fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski berstatus buron, BSN tetap berupaya menguji legalitas penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Kejari Padang menilai gugatan praperadilan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” tegas Budi.
Pihak kejaksaan menyatakan siap membongkar argumentasi pemohon dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Ia menilai kasus ini lebih merupakan perselisihan keperdataan yang dipaksakan masuk ranah pidana.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban resmi dari Kejari Padang.






