Pasaman Barat – Sengketa lahan pusako tinggi seluas sekitar 10 hektare di Kampung Pulau, Jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kini bergulir di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Sejumlah keturunan Kimah dari suku Melayu Dt. St. Saidi Dirajo menggugat Mansyur alias Mansyua bersama dua pihak lain terkait penguasaan kebun sawit di lahan tersebut.
Perkara itu diajukan oleh Fera Wati, lahir di Batang Biyu pada 19 Februari 1993, dan Weni Safitri, lahir di Batang Biyu pada 1 Juli 2001. Keduanya beralamat di Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kuasa hukum penggugat, Sabri, SH., menjelaskan bahwa kaum keturunan Kimah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan eksis hingga kini. Menurut dia, kaum itu memiliki struktur adat yang lengkap, termasuk Mamak Kepala Waris sebagai pemimpin dan penanggung jawab kaum.
Ia menegaskan para penggugat adalah pihak yang sah dan berwenang atas harta pusako tinggi kaum, termasuk objek sengketa. Karena itu, setiap penguasaan, pengalihan, atau pemanfaatan tanah tanpa persetujuan Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kepala Waris dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum adat.
Sabri juga menyebut tanah yang disengketakan selama ini diketahui dan diakui oleh ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta masyarakat nagari sebagai bagian tak terpisahkan dari pusako tinggi milik kaum penggugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, pada awal 2023 para tergugat diduga masuk, menguasai, membuka, mengolah, dan menanami lahan itu dengan kelapa sawit secara sepihak. Mereka juga disebut memperlakukan tanah tersebut seolah-olah milik sendiri tanpa izin dan tanpa persetujuan kaum menurut adat.
“Menurut hukum adat Minangkabau harta pusako tinggi tidak dapat dijual, dialihkan, disewakan, dikerjasamakan, atau dikuasai secara perseorangan oleh pihak mana pun,” kata Sabri, SH. Ia menambahkan, setiap tindakan penguasaan, pengolahan, penanaman, pengalihan, penjualan, atau perbuatan serupa atas tanah itu merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sabri mengatakan para tergugat juga tidak memiliki dan tidak dapat membuktikan alas hak yang sah, baik menurut hukum adat Minangkabau maupun hukum negara. “Penguasaan oleh tergugat tidak berdasarkan pada sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli, Perjanjian Jual Beli, surat hibah, pewarisan, maupun izin adat atau persetujuan kaum dari kaum para penggugat,” ujarnya.
Objek sengketa disebut berupa tanah harta pusako tinggi milik kaum keturunan almarhumah Kimah, Suku Melayu di bawah Dt. St. Saidi Dirajo, yang berlokasi di Kampung Pulau, Jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan luas sekitar 100.000 meter persegi atau 10 hektare.
Tiga pihak yang digugat masing-masing adalah Mansyur alias Mansyua, 64 tahun, Hendra alias Pikal, 39 tahun, dan Iman alias Ile, 52 tahun.






