Serang – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi media dan serikat perusahaan pers mendeklarasikan delapan poin pernyataan penting terkait isu pers nasional. Deklarasi ini disepakati dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Penandatanganan deklarasi berlangsung di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), dalam Konvensi Nasional Media Massa yang mengangkat tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, hadir dalam acara tersebut. Mereka didampingi perwakilan dari berbagai organisasi media dan serikat perusahaan pers.
Deklarasi tersebut menyoroti tanggung jawab strategis pers nasional dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebhinekaan.
Pers juga memiliki peran penting dalam membentuk opini publik melalui informasi akurat dan terpercaya, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, deklarasi juga mengakui adanya tantangan strategis yang dihadapi pers, termasuk ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian ekonomi industri media, dan perlindungan wartawan.
Salah satu poin penting dalam deklarasi adalah tuntutan agar platform digital dan pengembang kecerdasan buatan (AI) memberikan imbal balik yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Berikut delapan poin deklarasi lengkapnya:
- Komitmen untuk bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan UU Pers.
- Memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis, menolak kriminalisasi, dan memastikan penegakan hukum yang adil.
- Mendorong dukungan negara berupa infrastruktur digital, insentif fiskal, pembiayaan publik yang transparan, serta pengembangan Dana Jurnalisme.
- Mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dan mendorong perubahan Perpres menjadi undang-undang.
- Mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Hak Cipta.
- Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data.
- Mendorong pemerintah dan KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
- Mendorong percepatan revisi UU Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, serta mendorong moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi.






