DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Perubahan Perda Pendidikan

oleh -10 Dilihat
dprd-sumbar-tetapkan-usul-prakarsa-ranperda-perubahan-terhadap-perda-penyelenggaraan-pendidikan
DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Terhadap Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan usul prakarsa perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris. Sejumlah anggota dewan turut hadir dalam sidang tersebut.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Sekretaris Daerah Arry Yuswandi bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Penetapan usul prakarsa itu menjadi langkah awal DPRD Sumbar untuk menyesuaikan aturan pendidikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. DPRD menilai, perubahan perda diperlukan agar sistem pendidikan di daerah lebih kuat menghadapi tantangan zaman.

Fokus perubahan itu mencakup peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses, serta penguatan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ujar Nanda.

DPRD berharap pembahasan ranperda dapat segera berlanjut bersama pemerintah daerah sehingga lahir regulasi yang lebih relevan, efektif, dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Nanda.

Ia menegaskan, rancangan perda itu juga disusun untuk memberi jaminan keadilan bagi masyarakat sekaligus perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tutup Nanda.