Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Provinsi untuk serius menagih Pajak Air Permukaan (PAP) dari perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengejar penerimaan pajak ini.
Menurutnya, landasan hukum untuk penagihan PAP sudah jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut. Negara tidak boleh kalah dan melakukan pembiaran yang berlarut-larut,” kata Evi Yandri di DPRD Sumbar, Kamis (8/1/2026).
Evi Yandri menjelaskan, PAP bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga bentuk keadilan ekologis.
Pemanfaatan air secara masif oleh perkebunan HGU harus diimbangi dengan kontribusi nyata bagi daerah, terutama karena berpotensi menyebabkan degradasi lingkungan dan risiko bencana.
DPRD menilai optimalisasi PAP dapat menjadi sumber pembiayaan strategis untuk penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumbar.
Evi Yandri mendorong Pemprov untuk melakukan penagihan tegas dan penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
Hal ini merupakan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumbar.






