DPRD Padang Bahas Propemperda 2026, Prioritaskan Inisiatif dan Usulan Pemko

oleh -258 Dilihat
rapat-paripurna-dprd-padang,-bapemperda-sampaikan-propemperda-inisiatif-dewan-dan-usulan-pemko-untuk-2026
Rapat Paripurna DPRD Padang, Bapemperda Sampaikan Propemperda Inisiatif Dewan dan Usulan Pemko untuk 2026

Padang – DPRD Kota Padang tengah memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2026, yang mencakup inisiatif dari DPRD dan usulan dari Pemerintah Kota Padang. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (24/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta jajaran pejabat daerah, termasuk para Kepala SKPD, Camat, Dirut Perusahaan Daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD) M. Zaein, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy, menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2026 disusun berdasarkan surat Walikota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025, mengenai penyampaian Propemperda Tahun 2026, serta hasil rapat Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.

“Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026,” ujarnya.

Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang meliputi: Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM yang diusulkan oleh Komisi II; Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum yang diusulkan oleh Komisi III; dan Produk Makanan Halal yang diusulkan oleh Komisi IV.

Sementara itu, Ranperda usulan Pemko Padang mencakup: Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026; Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027; Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya; Penyandang Disabilitas; Pengelolaan Sampah; Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kawasan Tanpa Rokok; Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055; dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Sebagian besar Ranperda usulan Pemko merupakan lanjutan, kecuali Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.