DPR Kawal Ketat Implementasi KUHAP Baru, Apa Hasilnya?

oleh -174 Dilihat
komisi-iii-dpr-awasi-implementasi-kuhap-baru
Komisi III DPR Awasi Implementasi KUHAP Baru

Bengkulu – Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum di Bengkulu dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku awal Januari 2026.

Sorotan ini mengemuka dalam kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya persiapan matang dari seluruh aparat penegak hukum.

“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP,” ujar Benny Utama.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan anggaran dan kinerja penegakan hukum di daerah.

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi III DPR RI bertemu dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi beserta jajaran.

Komisi III juga mengarahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di daerah pemilihan masing-masing.

Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.

“Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Perubahan ini menuntut aparat untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel.

KUHAP baru juga menghapus polemik bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

“Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” sambungnya.

Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati ini juga membahas pagu anggaran 2025, realisasi program, dan kebutuhan anggaran 2026.

Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu menyampaikan tantangan dalam menjalankan tugas.

Komisi III mengapresiasi peningkatan kinerja tiga lembaga tersebut, namun menekankan penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi.

Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan.