Catur Sugeng Sabet Gelar Doktor dengan Pujian di UIR

oleh -124 Dilihat
mantan-bupati-kampar-catur-sugeng-susanto-raih-gelar-doktor-dengan-pujian-di-uir
Mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan Pujian di UIR

Pekanbaru – Mantan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang ilmu hukum dengan predikat pujian dan IPK 3,91. Ujian terbuka disertasinya berlangsung di Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau pada Senin (30/6 2025).

Dalam ujian yang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor, Syafrinaldi, Catur Sugeng Susanto mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Pemilihan Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Komparasi Pemilihan Gubernur Riau Masa Orde Baru dan Orde Reformasi)’. Ia menjawab pertanyaan dari tim penguji yang terdiri dari Detri Karya, Sudi Fahmi, Thamrin, Ellydar Chaidir, Suparto, Efendi Ibnu Susilo, Syafriadi, dan Heni Susanti.

Catur Sugeng Susanto menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah. Ia mengutip Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Menurutnya, istilah “kepala daerah” dan “kepala pemerintahan daerah” digunakan bergantian, merujuk pada eksekutif tertinggi di daerah, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014.

“Amandemen UUD 1945 mendorong pergeseran dari pemilihan oleh DPRD ke pemilihan langsung oleh rakyat, sejalan dengan gagasan John Locke tentang legitimasi berbasis mandat rakyat,” ujar Catur.

Ia menambahkan bahwa implementasi pilkada langsung sejak 2005 melalui UU No. 32 Tahun 2004 menandai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara elektoral. Namun, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD kerap menimbulkan tafsir ganda, apakah melalui pemilu langsung atau mekanisme perwakilan. Perdebatan ini, menurutnya, terlihat dalam dinamika legislasi, seperti UU No. 22 Tahun 2014 dan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang kemudian menjadi UU No. 1 Tahun 2015.

“Pemilihan kepala daerah mencerminkan dinamika antara prinsip demokrasi, efisiensi pemerintahan, dan konfigurasi politik nasional. Pada era Orde Baru, sistem pemilihan oleh DPRD sarat intervensi dan minim transparansi, sementara pilkada langsung di era Reformasi lahir dari semangat otonomi dan demokratisasi,” jelas Catur.

Catur menyoroti Provinsi Riau sebagai studi kasus yang menarik. Ia mencontohkan peristiwa pada 2 September 1985, ketika DPRD Riau menolak calon pusat, Imam Munandar, dan memilih Ismail Suko. Penolakan ini, bahkan oleh Fraksi Golkar (FKP), mencerminkan resistensi lokal terhadap dominasi pusat dan menjadi preseden penting dalam sejarah politik Orde Baru. “Peristiwa tersebut menandai keberanian politik daerah dalam sistem yang sangat terpusat,” katanya.

Menurut Catur Sugeng, pemilihan kepala daerah merupakan instrumen utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah. Mekanisme pemilihan ini mengalami perubahan mendasar dari sistem tidak langsung melalui DPRD pada era Orde Baru, yang sarat intervensi pusat, ke sistem pemilihan langsung pasca-Reformasi melalui UU No. 32 Tahun 2004.

Kasus pemilihan Gubernur Riau tahun 1985, saat DPRD menolak calon pusat Imam Munandar dan memilih Ismail Suko, menunjukkan resistensi lokal terhadap dominasi pusat dalam sistem otoriter. Sebaliknya, Pilkada Riau 2008 yang dimenangkan Rusli Zainal-Mambang Mit mencerminkan hadirnya kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi elektoral. Namun, pilkada langsung juga menghadapi tantangan, seperti biaya politik yang tinggi, terbukti dari proyeksi anggaran Rp38,2 triliun untuk Pilkada serentak 2024.

Catur menegaskan bahwa kajian terhadap dua peristiwa ini menjadi penting untuk memahami dinamika hubungan pusat-daerah, evolusi kelembagaan, dan transformasi demokrasi lokal.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Sekda Kampar Yusri, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Andika Yuli Pratama, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Zaki Helmi, Anggota DPRD Kampar M Panji Gusti Pangeran, Ketua KPU Riau Rosyidi Rusdan, serta istri Catur Sugeng Susanto, Muslimawati, beserta anak-anaknya.