BPR-BPRS Didorong Merger, Tingkatkan Modal dan Daya Saing

oleh -271 Dilihat
hadapi-masalah-permodalan-dan-kinerja,-bpr-bprs-sebaiknya-merger
Hadapi Masalah Permodalan dan Kinerja, BPR-BPRS Sebaiknya Merger

Padang – Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) wilayah Sumatera Barat dan Bengkulu mendorong penggabungan (merger) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai strategi utama dalam menghadapi era konsolidasi perbankan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan efisiensi operasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Hotel Pangeran’s Beach, Kamis (24/7), dengan tema “Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan,” terungkap bahwa masih banyak BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua OJK Sumbar, Roni Nazra, yang menjadi salah satu pembicara, menjelaskan bahwa ketentuan modal inti minimum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015. Ia menambahkan, “Karena masih banyak BPR belum memenuhi modal inti minimum dan ada masalah kinerja, maka pihaknya mendorong BPR-BPRS untuk melakukan merger sebagai upaya menghadapi tantangan regulasi dan operasional, serta mendorong inklusi keuangan.”

Sekretaris Perbarindo Sumbar, Mardiah Muluk, bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. Selain Roni Nazra, FGD ini juga menghadirkan Pakar Ilmu Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, dan Ketua DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu, Syofyan Sara.

Syofyan Sara menggarisbawahi bahwa merger BPR-BPRS memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR-BPRS. Namun, ia mengakui adanya sejumlah tantangan dalam proses merger, seperti ego pemegang saham, perubahan struktur organisasi, dan masalah teknologi informasi. “Meski sudah ada ketentuan merger, ada sejumlah kendala dalam proses untuk merger antara lain adanya ego pemegang saham/pengurus, perubahan struktur organisasi, masalah teknologi informasi, berkembangnya pinjaman online,” ujarnya.

Meskipun demikian, Syofyan Sara mencontohkan keberhasilan merger antara BPR Batang Tarusan dan BPR Batang Kabas di Kabupaten Pesisir Selatan. “Proses Penggabungan PT BPR Batang Tarusan kedalam PT BPR Batang Kapas boleh dikatakan berhasil, karena kita lihat dari perkembangan neraca keuangan dari awal penggabungan pada tanggal 13 Januari 2023 dengan asset sebesar Rp. 54.7 miliar dan pada tanggal 30 Juni 2025 aset sebesar Rp. 75.1 miliar terdapat pertumbuhan sebesar Rp. 20.4 miliar atau tumbuh sebesar 37.29 % dalam kurun waktu 2.5 tahun,” jelasnya.

Busyra Azheri menambahkan bahwa merger BPR-BPRS diatur secara rinci dalam POJK Nomor 21/POJK.03/2019. Ia menjelaskan bahwa merger melibatkan pengalihan aset, kewajiban, dan ekuitas dari BPR yang menggabungkan diri kepada BPR yang menerima penggabungan, yang berujung pada berakhirnya status badan hukum BPR yang menggabungkan diri.

Saat ini, terdapat 77 unit BPR-BPRS di wilayah Sumatera Barat dan 8 unit di Bengkulu yang berada di bawah naungan Perbarindo Sumbar-Bengkulu.