Pasaman Barat – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EW (54) terhadap murid-muridnya kini dalam penanganan serius Polres Pasaman Barat. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai guru mengaji ini ditangkap petugas di kawasan Jorong Batang Toman pada Sabtu (19/9/2026).
Terungkapnya perilaku menyimpang tersangka bermula dari pengakuan para korban yang saling bercerita mengenai tindakan asusila yang mereka alami di rumah pelaku di Jorong Bungo Tanjung. Laporan dari orang tua murid kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka EW tanpa perlawanan di wilayah Batang Toman,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu (20/9/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi bejat oknum ASN tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2024. Saat ini, Unit PPA Polres Pasaman Barat tengah mendampingi empat orang anak yang menjadi korban untuk menjalani proses visum dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap potensi adanya korban lain. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual dan menjamin keamanan anak dari ancaman predator di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.






