Painan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggandeng Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan. Pembinaan digelar di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan profesionalitas lembaga.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan bahwa pembinaan ini untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terkait tata kelola arsip.
Tata kelola arsip meliputi penciptaan, penataan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip.
“Arsip merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga pengawas Pemilu,” ujar Rinaldi.
Pembahasan kali ini menitikberatkan pada teknis pemilahan arsip berdasarkan jenis dan masa retensi arsip periode 2017-2019.
Retensi arsip mengacu pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020.
Untuk memudahkan pemilahan, arsip dikelompokkan dalam tiga periode: 2017-2019, 2020-2023, dan 2024-2025.
Rinaldi berharap, pendampingan oleh arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip dapat mewujudkan tata kelola arsip yang sesuai ketentuan.
Peserta diharapkan mendapatkan pengalaman langsung melalui praktik sistem pemilihan arsip dan penyusunan daftar arsip dinamis dan statis.
Bawaslu Pesisir Selatan berkomitmen melakukan pembenahan internal, termasuk dalam aspek administrasi dan kearsipan.
Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Windy Febrionellin, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
Sinergi ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan arsip dan dokumentasi kelembagaan.
“Semoga pendampingan ini menambah khazanah pengelola arsip di Bawaslu Pesisir Selatan dalam menciptakan arsip yang teratur dan mudah dicari,” kata Windy.
Arsiparis Ahli Pertama Rizky Silvia dan Staf Rade Pratika dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan turut serta dalam pendampingan.






