Padang – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai Sumatera Barat memiliki modal sosial yang kuat dalam penerapan hukum adat karena nilai-nilai adat sudah lama melekat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurut Shadiq, hukum adat di Sumatera Barat telah berlaku sejak masa nenek moyang. Karena itu, ia menilai tantangan penerapannya tidak sebesar di daerah lain.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI untuk menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan perubahan zaman dan pertumbuhan penduduk tetap memunculkan persoalan baru yang perlu diantisipasi.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.
Shadiq juga menegaskan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara.
“Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu membatasi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, langkah itu penting agar masyarakat adat memiliki ruang lebih besar untuk berkembang secara kreatif dan mandiri dalam kehidupan sosial maupun hukum adat.
Kurnia juga mengingatkan agar pembahasan soal masyarakat adat tidak dipersempit hanya pada kawasan hutan dan hutan adat.
Ia menjelaskan, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Menurut Kurnia, tanah ulayat adalah bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sementara tanah hak dapat dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, tambahnya, tetap berlaku atas tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia merekomendasikan masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat dan batas wilayah adat.
Kurnia juga berharap lembaga peradilan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan hakim dalam sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menekankan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam aturan itu, masyarakat hukum adat dapat diakui jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh nyata yang memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Sri, sistem nagari menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.
“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, ia berharap negara dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat.
Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.






