Akademisi Ingatkan Gorengan Buzzer terkait Lawan Politik Bisa Dijerat UU ITE

oleh -540 Dilihat

Padang – Menjelang Pilkada Padang yang akan berlangsung 12 hari lagi, masa kampanye pun menyisakan 8 hari.

Namun, belakangan ini muncul serangan dari buzzer yang mengungkit kasus korupsi DPRD Padang pada tahun 2001.

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof Elwi Danil SH menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui putusan Mahkamah Agung RI.

“Bebas atau tidak bersalah, putusan itu mengembalikan nama baik yang bersangkutan. Bahkan jika bersalah, itu pun sudah daluarsa,” ujar Prof. Elwi Danil kepada wartawan di Padang, Jumat (15/11/2024).

Prof. Elwi Danil menambahkan bahwa konsekuensi dari serangan buzzer saat ini, khususnya bagi Cawawako Padang Maigus Nasir, jika putusan pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka pihak-pihak yang menghembuskan isu tersebut telah melampaui batas dan tidak memahami hukum.

“Jika Pak Maigus Nasir merasa harkat dan martabatnya diciderai, ia dapat melaporkan siapa saja yang menyebarkan isu tersebut, termasuk melalui UU ITE, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” jelas Prof. Elwi Danil.

Maigus Nasir sendiri menyatakan prihatin atas serangan yang terus berdatangan.

“Awalnya saya anggap biasa, tapi semakin dekat hari pencoblosan, serangan ini semakin menjadi-jadi. Saya sebagai warga negara yang tahu hukum tentu akan menyiapkan semua bahan bukti jika ada hak hukum saya yang diciderai,” tegas Maigus Nasir.