Bukittinggi Tilang ASN Pelanggar Operasi Patuh Singgalang 2025

oleh -159 Dilihat
dua-kendaraan-plat-merah-terjaring-dalam-operasi-patuh-singgalang-2025-di-bukittinggi
Dua Kendaraan Plat Merah Terjaring Dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Bukittinggi

Bukittinggi – Operasi Patuh Singgalang 2025 yang tengah berlangsung di Kota Bukittinggi menjaring dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengendarai sepeda motor dinas berplat merah. Kedua ASN tersebut kedapatan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat razia yang digelar di Jalan Sudirman, Selasa (22/07/2025).

Menurut KBO Satlantas Ipda Azriyandi, Operasi Patuh Singgalang 2025 bertujuan untuk “meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.”

Azriyandi menegaskan bahwa dalam operasi ini, petugas tidak melakukan tebang pilih. “Kita tidak memandang itu siapa, melanggar peraturan lalu lintas dan tidak sesuai ketentuan kami tilang sesuai kesalahannya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Selain kendaraan yang lain, dua sepeda motor plat merah juga terjaring razia, pengendaranya tidak bisa menunjukan SIM dan STNK sesuai aturan kami tilang.”

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Bukittinggi, Nauli Handayani, membenarkan kejadian tersebut. “Betul sewaktu razia di jalan Sudirman, mereka tidak membawa SIM dan STNK,” ungkapnya. Nauli menjelaskan bahwa “Kendaraan yang terjaring tersebut sudah dibayar pajak akan tetapi, plat nya belum di ganti, sudah di peringatkan kepada yang bersangkutan agar segera mengganti plat nya.” Ia juga menambahkan bahwa pegawai yang terjaring razia adalah PLKB yang merupakan pegawai BKKBN perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dan kejadian ini akan dilaporkan kepada kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat sebagai atasan langsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, yang ditemui di sela-sela rapat di kantor DPRD Kota Bukittinggi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kendaraan di lingkungan kesekretariatan dan menemukan masih ada kendaraan yang belum membayar pajak. “Pegawai kalau tidak taat dan patuh pada aturan, akan kita beri peringatan, kita memberi contoh lah, untuk masyarakat, jangan pula kita yang melanggar,” tegasnya. Terkait kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Patuh Singgalang 2025, Rismal menjelaskan bahwa “pajaknya sudah dibayarkan sesuai ketentuan, cuma plat nomornya belum diganti.”

Operasi Patuh Singgalang 2025 berlangsung selama 14 hari, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, dan berakhir pada Minggu, 27 Juli 2025. Sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK saat razia lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa tilang, denda, atau kurungan.