Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Alat Berat dan Operator Tambang Ilegal di Pasaman

oleh -21 Dilihat
Ekskavator kuning dan barang bukti yang disita Polda Sumbar dalam penggerebekan tambang ilegal di Pasaman.

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menindak dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Pasaman mengamankan satu orang operator alat berat berinisial N, 27, dalam operasi tersebut.

Petugas juga menyita satu unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring sebagai barang bukti.

Operasi penegakan hukum ini bermula saat tim gabungan bergerak dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman pada Kamis (29/10/2026) pagi.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Pasaman, tim melakukan pemantauan di lokasi pertambangan pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.

Penyelidikan dilakukan secara simultan di dua titik, yakni di Nagari Lubuk Layang dan wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Penangkapan terhadap operator dan penyitaan barang bukti berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dini hari.

Polisi kemudian memindahkan alat berat tersebut dari lokasi penambangan ke Polsek Lubuk Sikaping untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Operator alat berat kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Siswantoro.

Ia menambahkan bahwa setiap proses hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang kuat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna mencegah kerusakan lingkungan.

“Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Susmelawati.

Pihak kepolisian juga meminta peran aktif warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di lingkungannya.

Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat.