Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait menggerebek sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos di Kota Padang pada Jumat (16/10/2026).
Operasi yang melibatkan 57 personel tersebut menyasar berbagai lokasi yang diduga rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Petugas mengamankan 55 orang untuk menjalani pemeriksaan urine dalam operasi yang dimulai pukul 07.00 WIB itu.
Sebanyak 34 orang dari jumlah tersebut kemudian dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam rangka Quick Wins 100 Hari Program Kapolri untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kota Padang.
Sasaran operasi meliputi kawasan Jalan Nipah, Batang Arau, Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, hingga Jalan Kampung Nias V di Kecamatan Padang Selatan.
Hasil pemeriksaan urine di sebuah penginapan kawasan Jalan Nipah menunjukkan 29 orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan seperempat butir diduga ekstasi berwarna hijau dari dua pria berinisial BN dan DEP asal Kabupaten Tanah Datar.
Petugas juga menyita satu cartridge pod berisi sisa cairan yang diduga mengandung etomidate dari seorang pria berinisial FW.
Pemeriksaan berlanjut ke sebuah hotel di Jalan Kampung Nias II dan menemukan satu butir diduga ekstasi serta satu alat isap sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan pada dua pria berinisial DC dan AD yang berada di salah satu kamar hotel.
Tim gabungan kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Kampung Nias V dan menemukan satu alat isap sabu berbahan botol plastik.
“Sinergi lintas instansi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ujar perwakilan petugas di lapangan.
BNNP Sumatera Barat menyatakan bahwa hasil tes urine positif belum otomatis menetapkan status hukum seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Proses penetapan status hukum tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih mendalam oleh aparat berwenang.
“BNNP Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat berwenang,” tulis pihak BNNP Sumbar dalam keterangan resminya.
Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman peredaran gelap narkoba.






