Padang – Upaya memutus rantai peredaran narkotika di Sumatra Barat kini diarahkan pada pemulihan pengguna melalui jalur rehabilitasi medis. Langkah ini dinilai lebih efektif menekan angka permintaan narkoba dibandingkan sekadar mengandalkan pendekatan hukum.
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan pentingnya mengubah stigma masyarakat terhadap pecandu narkoba. Ia meminta agar korban penyalahgunaan narkotika tidak dikucilkan, melainkan dipandang sebagai pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” tegas Evi dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Gedung Rohanna Kudus, Padang, Minggu (9/8/2026).
Evi menyoroti perubahan status Sumatra Barat yang kini telah menjadi target pasar narkoba, bukan lagi sekadar jalur perlintasan. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi benteng krusial untuk melindungi generasi muda dari ketergantungan narkotika.
Pemerintah daerah sendiri telah menyediakan akses rehabilitasi gratis bagi masyarakat melalui program restorative justice. Layanan tersebut tersebar di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari sejumlah puskesmas, RSUP Dr. M. Djamil, hingga RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila.
Optimisme akan kesembuhan pecandu turut didukung oleh catatan keberhasilan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Banyak mantan pasien rehabilitasi kini berhasil menjalani hidup produktif sebagai anggota TNI, pegawai PT KAI, hingga aparatur sipil negara.
Kepala YPJI, Syafrizal, memastikan bahwa pemulihan adalah hal yang sangat mungkin dicapai. “Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal di sela-sela kegiatan tersebut.






