Padang – Polda Sumatera Barat kini tengah memburu aktor intelektual atau penyandang dana di balik maraknya praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Solok. Langkah ini diambil menyusul penangkapan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengolahan hingga penambangan tanpa izin tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kepolisian sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun jaringan distribusi hasil tambang.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang,” tegas Andry.
Operasi penindakan pertama dilakukan di Kota Solok pada 15 Juli 2026 setelah adanya laporan masyarakat. Tim Subdit IV meringkus dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) yang diduga menjalankan bisnis penampungan serta pengolahan emas ilegal.
Dari tangan Z dan R, polisi menyita barang bukti berupa 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dan hampir dua kilogram perak murni. Selain logam mulia, petugas juga mengamankan berbagai perangkat yang digunakan untuk mengolah emas secara ilegal.
Belum genap sebulan, operasi berlanjut ke Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial J (35) dan N (27) saat sedang beraktivitas di area pertambangan tanpa izin.
Satu unit ekskavator jenis Zoomlion PC 60 disita petugas sebagai barang bukti utama di lapangan. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka Z dan R dikenakan Pasal 161, sedangkan J dan N disangkakan melanggar Pasal 158.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen penuh memberantas tambang ilegal di Sumatera Barat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






