Padang – Keinginan tampil gaya dengan pakaian baru berakhir di sel tahanan bagi seorang pemuda berinisial PAP (20). Ia diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah terbukti melakukan pencurian komponen listrik yang menyebabkan kerugian hingga Rp20 juta.
Pelaku diamankan polisi saat berada di depan Tren Shop, kawasan Pasar Raya Padang, pada Rabu (22/7/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pemilik ruko yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku.
“Penangkapan tersangka didasarkan pada penyelidikan mendalam atas laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.
Aksi nekat PAP terungkap pertama kali saat pemilik ruko, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan bangunannya di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, pada 26 Mei 2026. Saat itu, korban menyadari aliran listrik di rukonya mati total.
Setelah diperiksa, korban mendapati seluruh komponen listrik dari panel induk hingga lantai tiga telah raib digondol pelaku. Akibat aksi tersebut, korban harus menelan kerugian materiel mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan, terungkap jika PAP menjual kabel tembaga hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp300 ribu. Uang haram itulah yang kemudian ia gunakan untuk membeli pakaian baru.
“Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua helai kemeja dan dua celana jin,” jelas Kompol M. Yasin.
Kini, pakaian yang baru dibeli pelaku tersebut telah disita kepolisian sebagai barang bukti. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pun terancam hukuman pidana berat.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, PAP masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Padang.






