Pesisir Selatan – Iklim investasi di Kabupaten Pesisir Selatan tengah terusik akibat aksi pemblokiran jalan akses tambang batubara milik PT Barakara Ranah Pesisir di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Pihak perusahaan menduga adanya unsur provokasi yang sengaja dilakukan untuk menghambat masuknya modal ke wilayah tersebut.
Humas PT Barakara Ranah Pesisir, Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, mengungkapkan bahwa dua oknum warga yang melakukan pemblokiran sebenarnya sudah menerima ganti rugi pada Oktober 2025. Masing-masing warga tersebut tercatat telah menerima pembayaran senilai Rp90 juta dan Rp481 juta.
Syafrizal menegaskan, seluruh aspek perizinan operasional tambang telah dipenuhi oleh perusahaan. Terkait kompensasi lanjutan bagi masyarakat, pihak perusahaan berkomitmen akan segera merealisasikannya setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 resmi diterbitkan.
“Kami memilih menempuh jalur dialog dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Syafrizal. Langkah ini diambil untuk memastikan iklim investasi tetap kondusif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Di sisi lain, Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Saidal Masfiyuddin, menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi. Menurutnya, kehadiran investor yang taat aturan merupakan kunci vital bagi kemajuan daerah.
Saidal menilai, investasi yang berjalan sesuai ketentuan akan menjadi penggerak utama pembangunan. “Investasi yang berjalan sesuai ketentuan dapat menjadi penggerak pembangunan, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mempercepat kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan,” tegas Saidal.






