Kapolda Sumbar Beri Waktu 15 Hari Tuntaskan Audit Itwasum

oleh -25 Dilihat

Padang – Polda Sumatera Barat berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola organisasi secara menyeluruh pasca-audit kinerja tahap II oleh Itwasum Polri. Seluruh satuan kerja di bawah naungan Polda Sumbar kini diwajibkan menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 15 hari.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bersifat mengikat bagi seluruh Kasatker dan Kasatwil. Instruksi ini disampaikan langsung usai menutup rangkaian audit yang telah berlangsung selama sepuluh hari sejak 6 Juli lalu di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7).

“Saya meminta seluruh Kasatker dan Kasatwil segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah diberikan, baik yang tercantum dalam tabulasi maupun hasil konsultasi, paling lambat 15 hari setelah tabulasi diterima,” ujar Kapolda.

Audit kinerja ini sendiri memfokuskan evaluasi pada aspek pelaksanaan dan pengendalian organisasi. Kapolda menekankan bahwa proses pengawasan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel.

Ia menambahkan bahwa hasil audit tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif semata. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai momentum strategis untuk membenahi kekurangan guna mewujudkan Polri Presisi.

“Transformasi pengawasan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan Polri Presisi. Melalui audit kinerja ini, kita dapat memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rangkaian Taklimat Akhir yang berlangsung di Ruang Jenderal Hoegeng tersebut dihadiri oleh Irwil I Itwasum Polri, Brigjen Pol. Mansjur. Turut hadir pula jajaran pejabat utama Polda Sumbar serta para Kapolres di wilayah hukum setempat.

Sebagai simbol komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan tabulasi hasil audit. Langkah ini menandai dimulainya masa tindak lanjut bagi setiap satuan kerja terkait.