Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian di Kuranji

oleh -11 Dilihat
polresta-padang-ringkus-pelaku-pencurian-di-rumah-kontrakan
Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan

Padang – Pelarian seorang pemuda berinisial R (21) berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Ia diringkus di sebuah bengkel kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Jumat (26/6/2026) dini hari, atas dugaan pencurian di rumah kontrakan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026. R diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan rumah di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, yang terjadi pada 27 Mei 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan korban.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” ujar Yasin, Sabtu (27/6/2026).

Aksi pencurian tersebut bermula saat korban tertidur lelap dengan ponsel Realme 9 PRO+ diletakkan di samping tempat tidur. Saat terbangun, korban mendapati lemarinya telah diacak-acak dan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas, raib dengan total kerugian mencapai Rp71.000.000.

Dalam pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Ia juga membeberkan bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial K.

“Kami kini memburu K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Yasin.

Meskipun mengakui perbuatannya, R memberikan keterangan berbeda terkait barang bukti. Ia mengaku hanya mengambil ponsel dan uang tunai Rp400.000, serta membantah telah mencuri kalung emas milik korban.

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil. Akibat perbuatannya, R kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.