Minta Pemda Optimalkan TKD untuk Penanganan Bencana

oleh -21 Dilihat

Jakarta – Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diminta memprioritaskan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan dan pencegahan bencana. Arahan itu disampaikan Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, yang menegaskan dana tersebut harus langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Tito mengatakan tambahan anggaran dari pemerintah pusat itu ditujukan untuk mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat mitigasi bencana di daerah.

“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah terdampak di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak. Penyaluran dilakukan bertahap agar likuiditas daerah segera meningkat.

Tahap pertama senilai Rp4,38 triliun dicairkan pada 27 Februari 2026, lalu tahap kedua Rp3,19 triliun pada 31 Maret 2026, dan tahap ketiga Rp3,06 triliun pada 4 Mei 2026.

Secara keseluruhan, Aceh menerima tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara Rp6,35 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,63 triliun. Dana tersebut telah disalurkan hingga ke pemerintah kabupaten/kota melalui tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Tito menuturkan, dana itu diharapkan dipakai untuk kebutuhan prioritas daerah, mulai dari normalisasi sungai, perbaikan jalan rawan longsor, penguatan drainase, rehabilitasi fasilitas umum, hingga langkah antisipasi untuk menekan risiko bencana susulan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran agar manfaatnya segera dirasakan warga. Karena itu, Satgas PRR bersama Kementerian Dalam Negeri terus memantau penyusunan rencana kegiatan dan penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada daerah yang sudah menyusun rencana kegiatan dan sudah membuat Perkada. Tinggal direalisasikan supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Tito.

Selain memastikan penggunaan TKD, Satgas PRR juga memantau mekanisme hibah antardaerah untuk membantu wilayah yang terdampak lebih berat tetapi menerima tambahan anggaran relatif kecil. Tito menilai, semangat gotong royong antardaerah menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera.

“Kita ingin daerah yang memiliki kemampuan lebih juga bisa membantu daerah yang terdampak lebih berat. Ini bagian dari semangat bersama untuk mempercepat pemulihan,” ujar Tito.