Trauma Galodo Belum Hilang, Warkop Baru Muncul

oleh -15 Dilihat
belum-hilang-trauma-galodo,-warkop-baru-muncul-di-sempadan-sungai-lembah-anai
Belum Hilang Trauma Galodo, Warkop Baru Muncul di Sempadan Sungai Lembah Anai

Padang – Kemunculan warung kopi Hidayatullah di kawasan sempadan Sungai Batang Anai, Lembah Anai, memicu sorotan publik di tengah ingatan warga Sumatera Barat yang belum sepenuhnya pulih dari teror banjir bandang. Aktivitas usaha di lokasi yang dinilai rawan galodo itu menuai kritik karena berdiri di area yang sebelumnya disebut masuk rencana penertiban pemerintah.

Video yang memperlihatkan aktivitas warkop tersebut beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Bangunan foodcourt itu berada di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah. Dalam video, sejumlah kendaraan tampak terparkir di halaman, sementara penjualan makanan dan minuman disebut sudah berlangsung sejak Senin (4/5/2026).

Sorotan terhadap bangunan itu menguat karena lokasinya berada di kawasan yang berulang kali diterjang bencana. Lembah Anai sebelumnya porak-poranda saat banjir bandang pada 11 Mei 2024, lalu kembali dilanda banjir dan longsor pada akhir November 2025 hingga jalur Padang-Bukittinggi kembali terputus.

Bencana pada 2024 itu dipicu hujan ekstrem dan material lahar dingin Gunung Marapi. Arus deras membawa batu, lumpur, dan batang kayu dari hulu sungai, merusak jembatan, menghanyutkan bangunan, serta memutus total jalan nasional. Kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai juga rusak parah, sementara aktivitas ekonomi warga lumpuh selama berhari-hari.

Belum tuntas pemulihan pascabencana, kawasan yang sama kembali mengalami kerusakan akibat banjir dan longsor pada 2025. Badan jalan di kawasan Mega Mendung tergerus arus Batang Anai dan membuat akses utama Padang-Bukittinggi terputus.

Di tengah kondisi itu, keberadaan warkop baru di sempadan sungai memunculkan pertanyaan soal ketegasan pemerintah dalam menata kawasan rawan bencana.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menilai aktivitas usaha di lokasi tersebut membahayakan keselamatan masyarakat. Menurut dia, area itu merupakan jalur tumbukan air saat banjir besar terjadi.

“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, keberadaan warkop dapat memperbesar risiko korban jiwa jika banjir bandang atau longsor kembali melanda kawasan tersebut.

“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Tommy juga menilai pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan bangunan berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai. Ia mengingatkan, pembiaran itu bisa memunculkan kesan tebang pilih.

“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.

Ia bahkan menyebut pembiaran terhadap aktivitas usaha di wilayah rawan bencana itu bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.

WALHI pun mendesak mitigasi bencana dijadikan prioritas utama, mengingat Lembah Anai sudah berulang kali diterjang galodo.

Tommy juga mengatakan WALHI Sumbar telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan itu kepada kepolisian. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima informasi soal perkembangan laporan tersebut.

“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.

Menurut dia, jika bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang terus dibiarkan, persoalan itu bisa masuk ranah pidana.

“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.

Tommy juga menduga bangunan warkop tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan. Karena itu, WALHI meminta pemerintah tidak hanya menyegel, tetapi juga membongkar bangunan itu.

“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebelumnya juga menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai. Bangunan itu mencakup kerangka hotel, masjid, dan foodcourt yang berada di bantaran kawasan tersebut.

“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, pada 6 Mei 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar telah membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai pada 16 Februari 2026, mulai dari wahana air hingga rumah makan yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai. Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih bersengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt yang berdiri di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.

Di tengah trauma bencana yang belum benar-benar hilang, pemerhati lingkungan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas sebelum kawasan rawan galodo itu kembali menelan korban. Mereka menilai persoalan ini tidak sekadar soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.