Padang – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menahan PGL (33), terpidana kasus korupsi Dana Bergulir PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara, Kamis (7/5/2026). Penahanan dilakukan setelah putusan kasasi terhadap PGL berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi itu dijalankan tim eksekutor Kejari Pesisir Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar. Proses penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II-B Padang.
Kasus korupsi yang menjerat PGL menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000. Dalam putusan kasasi, PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Abrinaldy.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Pasal 334 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menyebutkan putusan pengadilan dijalankan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun petikan putusan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 334 ayat (2).
Dalam putusan kasasi, PGL dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Denda itu wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Bila terdakwa tidak memiliki harta untuk dilelang, pidana diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Selain pidana pokok, PGL juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000 dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan.
“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana PGL,” ujar Abrinaldy.
Menurut dia, sebelumnya PGL tidak ditahan. Karena itu, tim eksekutor harus menjemput dan mengantarkan yang bersangkutan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah inkrah.






