Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan seluruh warganya terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau mencapai Total Health Coverage (THC) 100 persen pada 2026. Langkah ini ditegaskan dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, yang digelar di aula lantai II Kantor BPJS Kesehatan Payakumbuh, Kamis (6/5/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan saat ini cakupan kepesertaan JKN-KIS di daerah itu telah mencapai 98,46 persen. Dari total penduduk 150.869 jiwa, sebanyak 148.546 jiwa sudah terdaftar, sementara 2.323 jiwa lainnya belum masuk kepesertaan.
“Untuk menjaring 2.323 jiwa non-JKN tersebut, kita sudah menghitung kebutuhan anggaran sebesar Rp87.809.400 per bulan. Target kita, Payakumbuh pada 2026 benar-benar mencapai 100 persen,” kata Elzadaswarman, mewakili Wali Kota Zulmaeta, didampingi Sekda Rida Ananda.
Ia mengatakan pencapaian THC 100 persen membutuhkan tiga dukungan utama. Pertama, penyediaan data badan usaha potensial untuk didaftarkan sebagai peserta PPU. Kedua, dukungan terhadap penetapan aturan wajib daftar pekerja bagi badan usaha. Ketiga, implementasi Anggota Keluarga Tambahan (AKT) 1 persen bagi PNS daerah.
Elzadaswarman juga menyoroti masih adanya 12 kelurahan dengan capaian di bawah 98 persen. Di antaranya Kapalo Koto Dibalai sebesar 95,68 persen, Padangtongah Balainanduo 96,07 persen, dan Kotokociak Kubu Tapakrajo 96,35 persen.
Ia meminta Dinas Kesehatan dan Disdukcapil turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan.
“Kota Payakumbuh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang sesungguhnya. Tanpa kerja sama lintas sektor, ini tidak akan tercapai,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang juga Ketua Forum Komunikasi, menjelaskan forum Monev UHC memiliki enam tujuan strategis. Tujuan itu meliputi penyelesaian masalah dan pemberian solusi, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta menyamakan pemahaman dalam mendukung program JKN-KIS.
“Keempat, mewujudkan partisipasi pemerintah daerah dalam sosialisasi, monitoring, evaluasi, dan fasilitas pelayanan tanpa diskriminasi. Kelima, mempermudah koordinasi antarinstansi. Keenam, mewujudkan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk,” kata Rida.
Ia juga mengingatkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah mengoptimalkan capaian kepesertaan JKN. Pemerintah daerah diminta menyiapkan dukungan keuangan untuk pembayaran iuran PBI, PBPU Pemda, serta bantuan iuran lain, termasuk dari pajak rokok daerah.
“Kita harus memastikan validasi data secara berkala melalui sinergi BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Jangan sampai terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil karena ketidakpatuhan daerah terhadap program JKN,” tegasnya.
Rida menambahkan, hasil forum akan disesuaikan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah 2026, mengacu pada RKPD dan RPJMD. Menurut dia, pemanfaatan teknologi informasi seperti Satu Data Indonesia, DTKS, dan SIPD juga penting untuk menjaga akurasi data kepesertaan berbasis NIK.
Dari pihak BPJS Kesehatan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengapresiasi komitmen Pemko Payakumbuh yang selama ini konsisten mendukung program JKN-KIS. Ia menyebut forum itu dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Nomor 64 Tahun 2026 sebagai wadah komunikasi intensif dan berkala.
“Tujuan utama forum ini adalah tercapainya penyelesaian masalah, pemberian solusi, serta mitigasi risiko di kemudian hari. Kami juga ingin memudahkan koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan kendala operasional di lapangan,” ujarnya.
Defiyanna memaparkan, per 1 Mei 2026 tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Payakumbuh mencapai 85,77 persen atau 128.505 jiwa. Namun, capaian cakupan peserta sempat turun tipis pada Mei karena penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.041 jiwa.
“Kami mengapresiasi Pemkot yang telah menyiapkan skema anggaran melalui JAMKESDA dengan budget sharing 80 persen dan 20 persen antara provinsi dan kota, serta opsi pendanaan penuh dari APBD untuk mencapai UHC. Total kebutuhan anggaran tahunan mencapai lebih dari Rp20 miliar,” kata Defiyanna.
Ia juga menyebut ada 2.067 jiwa peserta PBI JK nonaktif pada periode Februari-April 2026 yang perlu segera direaktivasi. Karena itu, forum diharapkan mampu mengoptimalkan kuota tersisa lewat pendekatan berbasis data kependudukan yang valid.
Dalam forum tersebut, Pemko Payakumbuh dan BPJS Kesehatan menyepakati penguatan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, optimalisasi pengisian kuota tersisa, rekonsiliasi data, serta penyusunan regulasi daerah untuk mendukung perluasan kepesertaan.
Capaian itu diharapkan melampaui target nasional dalam Perpres 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang menetapkan cakupan kepesertaan 98,6 persen dan tingkat keaktifan 80 persen. Payakumbuh menargetkan bisa melampaui ketentuan itu pada 2026.






