Lubuk Sikaping – Ketidakjelasan kontrak kerja sama publikasi antara media dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman terus berlanjut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Dedi, menuai kritik setelah menyatakan memiliki hak untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan media.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat dikonfirmasi oleh salah seorang wartawan, Husnul Wasufi, terkait kelanjutan kontrak kerja sama publikasi.
“Hingga berita ini ditayangkan, ia mempunyai hak untuk tidak melakukan kontrak kerja sama dengan media,” ujar Husnul Wasufi, mengulang perkataan Sekwan DPRD Pasaman.
Jawaban tersebut memicu reaksi dari sejumlah wartawan senior di Kabupaten Pasaman. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kita hanya menanyakan kelanjutan kerja sama media, kok tiba-tiba dia langsung berkata begitu,” kata Husnul Wasufi.
Ia menambahkan, “Tidak berkontrak dengan DPRD Pasaman pun kami juga siap, kita saling sosial kontrol saja lagi secara fair.”
Kerja sama media ini bermula dari komitmen pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman dalam pertemuan dengan wartawan menjelang Puasa Ramadhan 1447 H, tepatnya pada 13 Februari 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Nelfri Asfandi, Wakil Ketua Harissuddin, beserta Komisi dan Sekretariat DPRD.
Saat itu, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, secara terbuka menyampaikan bahwa kerja sama publikasi dengan media akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.






