PASAMAN BARAT – Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, mendorong masyarakat Pasaman Barat untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Sabtu (14/3/2026).
Sosialisasi berlangsung di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan dihadiri ratusan warga.
Ali Muda menekankan, Perda tersebut hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk. Perhatikan kualitas, label, masa kedaluwarsa, hingga legalitas produk.
Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Yuldhy Dharma Putra, dan tokoh masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Syafrizal, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, menambahkan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat.
“Konsumen harus cerdas dan pintar dalam memilih produk dan jasa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan informasi produk, kualitas, serta memastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar.
Diharapkan, sosialisasi ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen. Masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan bijak dalam bertransaksi.






