Padang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan sejumlah produk kedaluwarsa dan kemasan rusak saat melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Transmart Padang, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Sumatera Barat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif BBPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk pangan yang tidak layak konsumsi.
Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa inspeksi ini merupakan agenda rutin tahunan, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk proteksi kami kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Martin Suhendri.
Sebelum menyasar pusat perbelanjaan, BBPOM Padang telah melakukan pengawasan intensif ke tingkat distributor dan sejumlah daerah di Sumatera Barat. Hasilnya, tidak ditemukan produk ilegal yang beredar di jaringan distribusi resmi.
Namun, BBPOM Padang sebelumnya sempat mengungkap peredaran permen ilegal asal Malaysia di Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan tegas langsung diambil dengan memusnahkan permen tersebut bersama pemilik usaha sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kami sudah memusnahkan permen ilegal itu. Ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Martin.
Menindaklanjuti temuan produk kedaluwarsa dan kemasan rusak di Transmart Padang, BBPOM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi lintas instansi dalam pengawasan barang beredar.
Koordinasi ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.
BBPOM juga memastikan bahwa di wilayah Pesisir Selatan dan Solok Selatan, setiap produk rusak yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran ulang.
Martin Suhendri mengimbau para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melindungi konsumen dengan tidak menjual produk yang tidak layak edar.Padang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan sejumlah produk kedaluwarsa dan kemasan rusak saat melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Transmart Padang, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Sumatera Barat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif BBPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk pangan yang tidak layak konsumsi.
Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, menegaskan bahwa inspeksi ini adalah agenda rutin tahunan, terutama menjelang hari besar keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk proteksi kami kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujar Martin Suhendri.
Sebelum menyasar pusat perbelanjaan, BBPOM Padang telah melakukan pengawasan intensif ke tingkat distributor dan sejumlah daerah di Sumatera Barat. Hasilnya, tidak ditemukan produk ilegal yang beredar di jaringan distribusi resmi.
Namun, BBPOM Padang sebelumnya sempat mengungkap peredaran permen ilegal asal Malaysia di Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan tegas langsung diambil dengan memusnahkan permen tersebut bersama pemilik usaha sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kami sudah memusnahkan permen ilegal itu. Ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Martin.
Menindaklanjuti temuan produk kedaluwarsa dan kemasan rusak di Transmart Padang, BBPOM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi lintas instansi dalam pengawasan barang beredar.
Koordinasi ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.
BBPOM juga memastikan bahwa di wilayah Pesisir Selatan dan Solok Selatan, setiap produk rusak yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran ulang.
Martin Suhendri mengimbau para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam melindungi konsumen dengan tidak menjual produk kedaluwarsa atau dengan kemasan rusak. Ia menekankan kesehatan masyarakat adalah






