Sumbar Percepat Penanganan Bencana dengan Alokasi Solar Khusus

oleh -157 Dilihat
kebutuhan-penanganan-bencana,-sumbar-mendapat-alokasi-khusus-solar-191.520-liter
Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Mendapat Alokasi Khusus Solar 191.520 Liter

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan angin segar dalam upaya penanggulangan bencana hidrometeorologis. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui usulan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional penanganan bencana di wilayah tersebut.

Keputusan ini memberikan kuota sebesar 191.520 liter solar bagi Sumbar, yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pengoperasian alat berat dalam penanganan bencana di berbagai daerah terdampak. Persetujuan ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas, yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat yang berlangsung dari 25 November hingga 8 Desember 2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan apresiasinya atas dukungan ini. Ia menekankan pentingnya ketersediaan solar untuk mempercepat proses penanganan bencana di lapangan. “Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa dengan terbitnya surat dari BPH Migas, proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak boleh lagi mengalami kendala. “Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Helmi menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus dalam pendistribusian solar ini. Pengambilan solar wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Komandan Posko TNI/Polri, atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi. Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, meliputi: Kabupaten Pasaman (SPBU 14263589), Kabupaten Agam (SPBU 13264519 dan SPBU 14264574), Kota Padang (SPBU 14251525 dan SPBU 14251518), Kabupaten Padang Pariaman (SPBU 14255577), Kota Padang Panjang (SPBU 14271531), Kabupaten Tanah Datar (SPBU 14275572 dan SPBU 142725100), Kota Solok (SPBU 14273545), Kabupaten Solok (SPBU 14273598 dan SPBU 14273548), Kota Bukittinggi (SPBU 14261530), Kabupaten Lima Puluh Kota (SPBU 14262585), Kota Payakumbuh (SPBU 14262534), dan Kabupaten Solok Selatan (SPBU 13277521).