Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah berupaya meredam potensi disinformasi di kalangan internal organisasi terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut. PBNU menegaskan bahwa surat dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukanlah dokumen resmi.
Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa klarifikasi resmi telah disampaikan melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025. “Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Amin Said, PBNU telah melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang beredar. Hasilnya menunjukkan bahwa surat tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.
Lebih lanjut, Amin Said menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU saat ini dilengkapi dengan mekanisme keamanan berlapis. Hal ini termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code dan footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik. Surat yang beredar tidak memiliki fitur-fitur keamanan tersebut.
Selain itu, surat palsu tersebut memuat watermark “DRAFT” yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut belum final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
Ketika nomor surat tersebut diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi PBNU.
Menanggapi kejadian ini, Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang dan selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui saluran resmi. “PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” tegasnya.
Amin Said menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dalam menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” pungkasnya.






