Bachtul Gugat Seleksi Pejabat Solok, BKN Ralat Persyaratan!

oleh -237 Dilihat
bachtul-buat-surat-terbuka-ke-bkn:-seleksi-pejabat-jangan-direkayasa-dan-memenggal-pp
Bachtul Buat Surat Terbuka ke BKN: Seleksi Pejabat Jangan Direkayasa dan Memenggal PP

Solok – Polemik seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok memasuki babak baru setelah adanya surat terbuka yang dilayangkan oleh tokoh publik Sumatera Barat, Bachtul. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Bupati Solok, Kepala BKN, dan pihak-pihak terkait, memicu serangkaian perubahan dalam proses seleksi.

Surat terbuka tersebut, yang sempat viral di media sosial, berujung pada ralat persyaratan bagi calon pejabat pimpinan pratama di Pemkab Solok. Selain itu, panitia seleksi (Pansel) memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran dan memperpanjang jadwal hingga 29 November, setelah sebelumnya ditutup pada 18 November.

Bachtul mengungkapkan apresiasinya atas respons yang diberikan oleh pihak berwenang. “Alhamdulillah, surat terbuka direspon pihak yang berwenang,” ujarnya pada Senin (23/11/2025). Ia menambahkan bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, juga turut menanggapi isu ini.

Gamawan Fauzi, melalui sebuah media daring, menyampaikan kritik terhadap Bupati dan Wakil Bupati Solok, serta menyoroti dugaan pembiaran oleh pemerintah provinsi terkait perubahan pasal 107 ayat C sebagai syarat peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama. Tanggapan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dan berujung pada ralat persyaratan oleh BKN.

“Tidak hanya ASN pernah eselon 3 di Solok yang bisa ikut, tapi mantan eselon 3 se Sumbar bisa ikut seleksi terbuka di Pemkab Solok,” jelas Bachtul, mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai apakah seluruh proses seleksi akan diulang atau hanya berlaku bagi pendaftar baru. Proses seleksi administrasi telah diumumkan, dan peserta telah mengikuti tahapan lanjutan di Pekanbaru pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa pemerintah provinsi telah mengirimkan tim khusus ke Kabupaten Solok untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terkait tindakan Pansel yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020.

Bachtul berharap agar ke depan, seleksi pejabat di lingkungan pemerintah tidak lagi diwarnai diskriminasi dan menghilangkan hak pegawai yang memenuhi syarat. “Jangan ada rekayasa lah, namanya seleksi terbuka ya harus dibuka kepada siapa pun ASN yang memenuhi syarat, jangan pakai tambahan syarat atau menghilangkan hak pegawai pula,” tegasnya.