Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pajak berkeadilan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fatwa ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perpajakan di Indonesia.
Keputusan ini diambil dalam Forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respon hukum Islam terhadap masalah sosial yang timbul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ungkapnya di sela-sela acara Munas di Hotel Mercure Jakarta, Ahad.
Niam menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang berpotensi produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” jelasnya.
Menurut Niam, pajak pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Ia menganalogikan dengan kewajiban zakat, di mana kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Selain fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya. Fatwa-fatwa tersebut meliputi Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan, Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Redaksi Fatwa tentang Pajak Berkeadilan secara lengkap mencakup beberapa ketentuan hukum, di antaranya negara wajib mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, dan pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial setara dengan nishab zakat mal. Selain itu, barang kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak berulang, dan warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan.
Fatwa ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara. Masyarakat juga diimbau untuk mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.






