LKBN Antara Hadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi Komisi Informasi

oleh -189 Dilihat
lkbn-antara-kirim-pejabat-tertinggi-dan-dewas-dalam-uji-publik-komisi-informasi-pusat
LKBN Antara Kirim Pejabat Tertinggi dan Dewas dalam Uji Publik Komisi Informasi Pusat

Jakarta – Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dalam menghadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Uji publik ini merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi (Monev) KIP tahun 2025.

Pada Rabu (19/11-2025), LKBN Antara bersama Komisi Yudisial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan PT ASDP Indonesia mengikuti uji publik yang dipimpin oleh tiga penguji dari KI Pusat dan praktisi keterbukaan informasi. Tim penguji terdiri dari Arya Sandhiyudha, Yenti Nurhidayat dari Puskaha Indonesia, dan Danardono Sirajudin.

Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, menyatakan bahwa Monev 2025 sangat penting bagi lembaganya. “Sejak awal Antara sudah berkomitmen karena basic kami adalah menyebarluaskan berita negara, jadi keterbukaan informasi adalah keniscayaan bagi LKBN Antara,” ujarnya sebelum uji publik dimulai.

Dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), LKBN Antara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai standar layanan informasi publik.

“Pada 2024 LKBN Antara baru gasspool, langsung memperoleh informatif dari KI. Pada 2025 pengelolaan informasi publik yang dimaksud UU secara berkala kita upgrade, sinergi dengan visi transformasi yang digariskan oleh BP BUMN, semoga pada Monev KI Pusat 2025 ini, LKBN Antara menjadi terbaik dari semua badan publik yang terbaik soal keterbukaan informasi publiknya,” kata Akhmad Munir.

Selama uji publik, tim penguji mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menguji dan memperkuat aplikasi keterbukaan informasi publik yang dimiliki LKBN Antara.

Danardono Sirajudin menyoroti manfaat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta tantangan dan peluang yang dihadapi Antara terkait dengan fenomena “homeless media” atau narasi yang beredar di media sosial. Arya Sandhyudha menyoroti independensi LKBN Antara sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, Yenti Nurhidayat menilai bahwa Antara memiliki “privilege tinggi” sehingga sering dianggap sebagai juru kampanye pemerintah, padahal informasi yang disampaikan harus berprinsip pada keseimbangan.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan, Akhmad Munir menegaskan peran LKBN Antara dalam meluruskan informasi yang tidak benar di tengah maraknya berita “homeless”. “Antara masuk saat berita homeless yang salah kutip. Antara hadir meluruskan konten hoax dan ujaran kebencian, fitnah dan bohong, Allhamdulillah Antara masih dipercaya sebagai sumber berita,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa LKBN Antara berkomitmen sebagai “flag carier my country” dengan “pagar api pemberitaan”, yang bertujuan untuk “Educating (Mendidik), Empowering (Memberdayakan), Enlightening (Mencerahkan), dan NKRI”.