RS Hermina Padang Disomasi Pemkab Solok Selatan, Ini Sebabnya

oleh -48 Dilihat
pemkab-solok-selatan-somasi-rs-hermina-padang,-dokter-asn-kerja-full-di-rs-swasta
Pemkab Solok Selatan Somasi RS Hermina Padang, Dokter ASN Kerja Full di RS Swasta

Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui kuasa hukumnya, Dr. Suharizal, melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hermina Padang terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan praktik medis. Somasi ini dipicu oleh temuan bahwa RS Hermina mempekerjakan seorang dokter spesialis bedah berinisial TH yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Solok Selatan, bahkan pada jam kerja yang seharusnya dijalani di RSUD Solok Selatan.

Menurut Dr. Suharizal, somasi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang. “Intinya meminta agar RS Hermina Padang tidak lagi memakai jasa dokter bedah tersebut di dalam jam dinas seorang PNS,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dokter TH telah lebih dari satu bulan tidak masuk kerja di RSUD Solok Selatan, meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara.

Lebih lanjut, Dr. Suharizal menjelaskan bahwa dokter TH bekerja di RS Hermina tanpa izin dari Bupati Solok Selatan selaku atasan yang bersangkutan. Berdasarkan informasi dari situs resmi RS Hermina Padang, dokter TH bekerja setiap hari kecuali Minggu mulai pukul 12:00 WIB, yang notabene masih merupakan jam kerja seorang PNS.

“Bahkan RS Hermina Padang tidak pernah meminta izin kepada Bupati Solok Selatan,” tegas Dr. Suharizal. Ia menilai tindakan RS Hermina tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemkab Solok Selatan memberikan waktu hingga 14 Oktober 2025 kepada RS Hermina untuk menyelesaikan masalah ini. “Dan, bila tidak ada penyelesaian, gugatan dan tuntutan yang lebih terang akan dilakukan kliennya Pemkab Solok Selatan,” kata Dr. Suharizal.

Terkait dengan dokter bedah TH, Dr. Suharizal menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses atas dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Ulah oknum ASN itu, bahkan sudah dilaporkan juga ke organisasi Kedokterannya untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina belum memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan oleh Pemkab Solok Selatan.