APBN 2026 Pangkas TKD, Otonomi Daerah Terancam Melemah

oleh -313 Dilihat
pemangkasan-dana-transfer-ke-daerah-dalam-apbn-2026-melemahkan-otonomi-daerah
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 Melemahkan Otonomi Daerah

Jakarta – Rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat dalam APBN 2026 sebesar Rp269 triliun memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap otonomi daerah dan pelayanan publik. Isu ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat yang digelar pada Senin (15/9/2025), anggota DPR mempertanyakan dasar dan konsekuensi dari pemangkasan TKD yang signifikan. Alokasi TKD dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp649,99 triliun, menunjukkan penurunan drastis dibandingkan rata-rata Rp900 triliun per tahun dalam satu dekade terakhir.

Akademisi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan ini. Dalam wawancara di Kompas TV (16/9/2025), ia menekankan pentingnya kemampuan daerah dalam membiayai urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan. “Jika dana transfer dikurangi secara signifikan, maka pelayanan publik akan terganggu dan perekonomian daerah melambat,” ujarnya.

Djohermansyah juga menilai bahwa kemandirian fiskal daerah dalam jangka pendek sulit dicapai. Ia menyebutkan bahwa peningkatan pajak dan retribusi daerah tidak realistis dalam kondisi ekonomi yang sulit, sementara skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha tidak bisa dibangun secara instan. Pemanfaatan sumber daya alam juga terbatas karena tidak semua daerah memilikinya atau mampu mengeksplorasinya secara optimal.

Menurut Djohermansyah, menjaga keharmonisan hubungan keuangan antara pusat dan daerah adalah solusi terbaik saat ini. Ia mengkritik pemotongan sepihak tanpa pembinaan optimal terhadap pemerintah daerah. “Pusat selama ini di mana? Kok tiba-tiba memotong dengan alasan belanja daerah tidak berkualitas. Bukankah menjadi tugas pemerintah pusat juga untuk membina daerah?” tanyanya.

Ia juga mengingatkan bahwa TKD seharusnya mendukung pemerintahan daerah, bukan digantikan oleh kementerian dan lembaga yang membangun langsung di daerah dengan program strategis nasional yang sering tidak selaras dengan kebutuhan lokal.

Djohermansyah menyoroti ketimpangan dalam distribusi fiskal nasional, di mana pemerintah pusat memiliki anggaran belanja lebih dari Rp 2.700 triliun, sementara 546 daerah otonom harus berbagi Rp 900 triliun. “Ini jelas tidak adil. Kalau kita bicara keadilan fiskal, pembagian ini seharusnya ditinjau ulang, bukan dibikin kurang. Bahkan, bisa berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Ia mendorong DPR untuk menggunakan hak anggaran secara tegas dan mengevaluasi anggaran kementerian dan lembaga pusat untuk membatasi belanja yang bukan kebutuhan rakyat. “Kalau mau efisiensi, jangan hanya potong dana ke daerah. Evaluasi juga anggaran kementerian dan lembaga pusat yang cenderung boros,” tutupnya.

Pemangkasan TKD dalam APBN 2026 dinilai memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan otonomi daerah, kualitas pelayanan publik, dan akselerasi pembangunan. Pemerintah pusat dan DPR diharapkan lebih bijak dan adil dalam merumuskan kebijakan fiskal nasional.