Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berupaya mencari solusi terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.
“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (11/9/2025), menekankan perlunya tindakan bersama untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur Forkopimda Provinsi Sumbar dan pihak terkait lainnya, membahas penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (10/9/2025) malam.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian ESDM dan menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penertiban tambang ilegal. “Penegakan hukum bukan kewenangan Pemerintah Daerah tapi merupakan ranah dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kepolisian,” jelasnya.
Mahyeldi mengimbau kepada pihak yang ingin melakukan aktivitas tambang untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sumbar juga tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
“Tujuan WPR, bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan, menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan,” kata Mahyeldi, berharap WPR dapat menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di beberapa daerah.
“Kerugian negara akibat PETI ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada aspek material itu saja tapi juga pada lingkungan, area pertanian masyarakat, dan kualitas air sungai, hingga kesehatan warga,” jelas Helmi.
Pembentukan WPR diharapkan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari segi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, yang berlokasi di enam kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Helmi menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Forkopimda dan pihak terkait, disepakati beberapa rencana kebijakan, termasuk pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR, dan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat.






