Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi tengah berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di tingkat kelurahan. Inisiatif ini disosialisasikan dalam sebuah acara di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8), sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Hukum Sumatra Barat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari rakor yang diadakan pada 8 Agustus 2025. “Kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari rakor bersama Kementerian Hukum wilayah Sumbar pada 8 Agustus 2025 yang lalu,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat menargetkan pembentukan PBH di seluruh Sumatra Barat paling lambat 20 September 2025. Target ini melibatkan partisipasi aktif dari sekretaris daerah kota, kabupaten, dan provinsi.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menekankan pentingnya PBH dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. “Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum,” ungkapnya.
Isra menambahkan bahwa keberadaan PBH diharapkan dapat menghilangkan rasa takut masyarakat dalam berurusan dengan pengadilan. “Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat,” jelasnya.
Peran lurah dan camat dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. PBH diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.






