Unand Lantik Tujuh Pejabat Baru, Perkuat Punggawa!

oleh -145 Dilihat
unand-mantapkan-langkah,-tujuh-pejabat-baru-ambil-alih-punggawa
Unand Mantapkan Langkah, Tujuh Pejabat Baru Ambil Alih Punggawa

Padang – Universitas Andalas (UNAND) terus berbenah untuk mencapai status World Class University. Langkah terbaru, UNAND melantik tujuh pejabat strategis baru.

Pelantikan ini menjadi bagian penting dari implementasi Rencana Strategis (Renstra) UNAND 2025-2029.

Rektor UNAND, Efa Yonnedi, memimpin langsung pelantikan yang berlangsung di UNAND Convention Center, Selasa (6/1/2026).

Efa Yonnedi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk mewujudkan visi UNAND.

Ia juga menyoroti pentingnya riset unggul dan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pasar.

“Visi kita sangat jelas: Menjadi Universitas Terkemuka dan Bermartabat,” tegas Efa Yonnedi.

Rektor menitipkan empat pilar utama kepada pejabat yang baru dilantik:

* Penguatan internasionalisasi atmosfer akademik.
* Transformasi digital yang menyeluruh.
* Peningkatan kesejahteraan civitas akademika.
* Pengembangan riset berkualitas dan berdampak.

Berikut daftar lengkap pejabat baru UNAND:

* Dr. Eng. Dendi Adi Saputra M, S.T., M.T sebagai Direktur Kemahasiswaan
* Dr. Suhanda, SE., M.Si., Ak, CA sebagai Direktur Keuangan
* Zaiful Netra, ST, MSi sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis
* Dr. Roni Ekha Putra, MPA sebagai Direktur Sumber Daya Manusia
* Prof. Dr. Eng. Ir. Fauzan, S.T., M.Sc (Eng.) sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
* Dr. Eng Muhammad Makky, STP., M.Si sebagai Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset
* Dr. Hary Efendi, S.S., M.A sebagai Kepala Kantor Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik

UNAND berharap pejabat baru ini membawa energi baru dan mempercepat pencapaian tujuan strategis universitas.

“Empat pilar itu saya titipkan agar UNAND semakin maju dan mampu bersaing di kancah global,” pungkas Efa Yonnedi.

Pelantikan ini menandai babak baru UNAND dalam meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.