UMP Sumbar Naik 6% Mulai Januari 2026

oleh -272 Dilihat
sumbar-naikkan-ump-6-persen,-berlaku-januari-2026
Sumbar Naikkan UMP 6 Persen, Berlaku Januari 2026

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan 6,3 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha unggulan juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kesejahteraan pekerja. “UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

UMSP tahun 2026 hanya berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik. UMP sendiri tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada peraturan tersendiri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Proses ini melibatkan rapat pada Jumat (19/12) dan finalisasi pada Senin pagi (22/12).

Surat Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan unsur pemerintah.

Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar tahun 2026.

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan 6,3 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha unggulan juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kesejahteraan pekerja. “UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan